Salah satu pihak divonis hukuman penjara five tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama two (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Mencari jasa pengacara seperti jasa pengacara perceraian, https://www.legalkeluarga.id/