Namun, penting untuk diingat bahwa menjual ginjal adalah keputusan yang sangat serius dan harus dipertimbangkan dengan matang. Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp one hundred thirty five juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana. Undang-undang ini menegaskan bahwa semua transaksi penjualan organ dilarang dan https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/