Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Peraturan Pemerintah No. fifty three tahun 2021 dengan tegas melarang jual beli organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut “dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan”. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2021, https://spmb.lumajangkab.go.id/public/img/?id_ID=ucupbet